KONSEP PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARI’AH

1. Pengertian pembiayaan
Didalam masyarakat ada beberapa istilah yang dikenal yaitu utang piutang, dan ada juga istilah kredit dalam perbangkan. istilah pembiayaan dalam perbankan syari’ah. Utang-piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam konteks pemberian pinjaman kepada pihak l Seseorang yang meminjamkan hartanya kepada orang lain, maka ia dapat disebut telah memberikan utang kepadanya. Sedangkan kredit yaitu suatu keadaam dimana seorang atau badan usaha meminjamkan uangnya untuk membeli suatu produk dan membayarnya kembali dengan jangka waktu yang ditentukan.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

2. Falsafah pembiayaan
Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah yang berkaitan dengan mencari ridha allah swt, uantuk memperoleh pahala untuk nanti di dunia maupun akhirat kelak. Beberapa falsafah yang harus diterapkan bank syariah.
Menjauhkan diri dari segala sesuatu yang berkaitan dengan riba
menghindari hal hal yang meengandung unsur melipatgandakan hutang secara otomatis.
Menghindari sistem perdagangan/penyewaan ribawi.
Berpedoman kepada alquran, salah satunya surat al-Baqarah [2]: 275 (menerapkan sistem bagi hasil)
Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi 2 aspek penting, yaitu :
Aspek syar’i, didalam setiap proses transaksi yang dilakukan, bank harus tetap berpedoman kepada hukum syariah islam.
Aspek ekonomi, mempertimbangkan perolehan keuntungan untuk kedua belah pihak.

3. Prinsip prinsip pembiayaan
Jika pada pembiayaan konvensional peminjaman uang kepada orang lain adalah untuk memperolah keuntungan berbeda dengan pembiayaan syari’ah. Pembiayaan syariah memiliki beberapa prinsip, yaitu :
Prinsip bagi hasil
Pinjaman yang disediakan berupa uang tunai atau barang,yang kalua dilihat dari jumlahnya pembiayaan syariah dapat menyediakan sampai 100% dari pinjaman yang dperlikan. Jika dilihat dari hasilnya, ada 2 jenis bagi hasil, yaitu revenue sharing atau profit sharing. prinsip bagi hasil terdapat beberapa produk :
Mudaharabah
Akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, keuntungan yang diperoleh dituangkan menurut kesepakatan yang ada didalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pengelola selama tidak ada kelalaian pengelola.
Musyarakah
Akad kerja sama antar kedua belah pihak. Keuntungan dan resiko ditangnggung oleh kedua belah pihak.
Muzara’ah
yaitu akad kerja sama atau percampuran pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen.
Prinsip jual beli
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan. Didalam prinsip ini terdapat beberapa produk :
Bai al-murabbah, yaitu akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Bai‘ al-muqayyadah, yaitu jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa).
Bai‘ al-mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual beli.
Prinsip sewa-menyewa
Selain jual beli, ada juga sewa menewayang dilaksanakan dalam perbankan syari’ah

4. Jenis-jenis pembiayaan
Jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokan menurut beberapa aspek, antara lain :
Pembiayaan menurut tujuan
Pembiayaan modal kerja
Pembiayaan investasi
Pembiayaan menurut jangka waktu
Pembiayaan jangka waktu pendek (1 bulan sampai 1 tahun)
Pembiayaan jangka menengah (1 tahun sampai 5 tahun)
Pembiayaan jangka panjang (lebih dari 5 tahun)
Selain itu, pembiyaan dalam bank syari’ah juga diwujudkan dalam bentuk pembiayaan aktiva produktif dan aktiva tidak produktif. Adapun jenis pembiayaan yang dimaksud sebagai berikut.
pembiayaan yang bersifat aktiva produktif
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Jenis pembiayaan dengan prinsip bagi hasil ini meliputi: Pembiayaan mudharabah, dan Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan dengan prinsip sewa
Pembiyaan yang bersifat aktiva tidak produktif. Jenis aktiva tidak produktif yang berkaitan dengan aktivitas pembiayaan adalah berbentuk pinjaman, yaitu :
Pinjaman talangan, yaitu penyedia dana mewajibkan pembayan sekaligus atau cicilan, seperti :
Sebagai pinjaman talangan haji
Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syari’ah
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank

5. Analisa kelayakan pembiayaan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana, bank syari’ah perlu memerhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan analisis kelayakan pembiayaan. Secara umum, analisis kelayakan pembiayaan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:Pendekatan analisis pembiayaan
Penerapan prinsip analisis pembiayaan
Penerapan prosedur analisis pembiayaan
Penentuan kebijakan pembiayaan bank syari’ah

6. pengawasan dan penanganan pembiayaan bermasalah
Secara umum, pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan faktor-faktor ekstern. Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut
Sebelum realisasi pembiayaan
Setelah realisasi pembiayaan
Risiko yang terjadi dari pinjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut :
Analisis sebab kemacetan
Melakukan perbaikan akad.
Memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk
pembiayaan qard al-asan, murabahah, atau mudharabah. Penundaan pembayaran
Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau
akad dan margin baru (rescheduling).
Memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Cikalahang

bisnis plan

PRINSIP BISNIS SYARIAH