Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Cikalahang

Pengertian Bumdes

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.


Bumdes yang ada di Desa Cikalahang

Bumdes Desa Cikalahang berdiri pada tanggal 14 Oktober 2016 dengan masa kerja para anggotanya adalah 5 tahun. Jenis kegiatan yang ada didalam Bumdes Desa Cikalahang antara lain pertamini, isi ulang air galon, peternakan kambing, budidaya ikan, pinjaman. Hambatan yang terjadi didalam bumdes desa Cikalahang adalah pendanaan yang belum maksimal dari pemerintah desa, kegiatan kewirausahaan belum maksimal, belum adanya insentif/honor bagi para pengurus. Menurut saya bumdes yang ada di desa Cikalahang belum berkembang ditandai dengan kegiatan usaha yang belum maksimal, para pengurus masih bekerja dengan sukarela. Harapan kedepannya tentang bumdes desa Cikalahang adalah Bumdes desa Cikalahang dapat berkembang dengan baik, Bumdes desa Cikalahang dapat bersaing dengan Bumdes-Bumdes desa lain yang sudah lebih dulu berkembang, Bumdes desa Cikalahang bisa mensejahterakan para pengurus dan Desa Cikalahang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bisnis plan

PRINSIP BISNIS SYARIAH