Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Cikalahang

Gambar
Pengertian Bumdes Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi  Bumdes ) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Bumdes yang ada di Desa Cikalahang Bumdes Desa Cikalahang berdiri pada tanggal 14 Oktober 2016 dengan masa kerja para anggotanya adalah 5 tahun. Jenis kegiatan yang ada didalam Bumdes Desa Cikalahang antar...

PENETAPAN DESA WIRAUSAHA DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA

Gambar
  Abstrak                 Program desa wirausaha merupakan program untuk meningkatkan para wirausahawan di desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran koperasi dan ukm yang ada di desa, membuka lapangan pekerjaan, menumbuhkan banyak wirausahawan yang ada di desa. Penetapan desa wirausaha menggunakan 3 pendekatan, yaitu assessment potensi wilayah,keselarasan dengan harapan masyarakat, dan kebiijakan pemerintah.   Pendahuluan Gagasan melahirkan desa wirausaha merupakan keinginan untuk mengangkat potensi yang ada di desa tersebut, karakteristik yang menjadi penarik dan pendorong desa wirausaha memiliki cangkupan yang luas melampaui batas batas potenti sektoral.    Penetapan suatu desa wirausaha harus melalui assessment terhadap potensi yang ada di wilayah tersebut, kondisi masyarakatnya, sarana dan prasarana, posisi gerografis, dan lain-lain.   Pengertian kewirau...