Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Cikalahang

Gambar
Pengertian Bumdes Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi  Bumdes ) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Bumdes yang ada di Desa Cikalahang Bumdes Desa Cikalahang berdiri pada tanggal 14 Oktober 2016 dengan masa kerja para anggotanya adalah 5 tahun. Jenis kegiatan yang ada didalam Bumdes Desa Cikalahang antar...